BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyiapkan penerapan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini direncanakan berlaku rutin setiap hari Jumat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa aturan teknisnya masih dalam tahap finalisasi.
“Kita rencanakan di hari Jumat. Saat ini surat edarannya sedang disiapkan dan masih menunggu penandatanganan bupati,” ungkap Sunggono, pada Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan menerapkan skema WFH. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan seperti kesehatan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Untuk memastikan kinerja ASN tetap terjaga, Pemkab Kukar mengoptimalkan sistem pelaporan berbasis aplikasi e-kinerja.
Setiap ASN diwajibkan mencatat aktivitas kerja harian yang kemudian diverifikasi oleh atasan langsung.
“Semua pekerjaan dilaporkan setiap hari melalui sistem. Atasan langsung yang menilai dan menyetujui, itu juga menjadi dasar perhitungan TPP,” terangnya.
Selain penerapan WFH, pemerintah daerah juga mulai melakukan pengendalian penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Kita lakukan pembatasan penggunaan BBM untuk seluruh OPD, menyesuaikan kebutuhan masing-masing,” kata Sunggono.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan, namun harus melalui izin atasan sebagai bentuk pengawasan.
“Tidak ada larangan, hanya dikendalikan. Setiap penggunaan tetap harus seizin pimpinan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penggunaan transportasi umum, kondisi di Tenggarong dinilai masih belum memadai untuk mendukung mobilitas ASN secara luas.
“Fasilitas transportasi umum di Tenggarong masih terbatas. Jadi kalau tidak ada keperluan dinas, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar