"Hal ini hasil kerjasama, sinergi dan dedikasi bersama dalam mendukung pemenuhan hak anak sebagai salah satu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah, untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana," jelasnya pada Kamis (2/4/2026).
Lebih dari sekadar fasilitas, RBRA menjadi indikator penting dalam mewujudkan kota layak anak. Keberadaannya membuka akses bagi anak-anak untuk bermain, berekspresi, dan bersosialisasi dalam lingkungan yang terlindungi, sebuah kebutuhan dasar yang kerap terabaikan di tengah urbanisasi.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan pemerintah menyediakan sarana pendukung bagi tumbuh kembang anak, termasuk ruang publik yang aman dan inklusif.
Dengan tambahan dua RBRA ini, Balikpapan semakin memperkuat posisinya sebagai kota yang serius membangun ekosistem ramah anak. Pemerintah kota pun berencana memperluas standar serupa ke ruang publik lainnya, agar manfaatnya semakin merata.
Namun, tantangan berikutnya bukan hanya membangun, melainkan menjaga. Pemerintah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat agar taman-taman ini benar-benar menjadi ruang hidup yang aktif dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung tinggi atau jalan lebar, tetapi dari bagaimana memberi ruang bagi anak-anaknya, untuk tumbuh dengan aman dan bahagia. Dari taman-taman inilah, masa depan Balikpapan sedang dirawat hari ini, untuk esok yang lebih baik. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar