BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba (ASR) aktif meminta tambahan kuota haji pada 2024.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keduanya mengajukan permintaan itu bersama Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Mereka menemui YCQ dan IAA untuk meminta kuota haji khusus melebihi batas delapan persen, lalu membaginya dengan skema 50:50 antara reguler dan khusus.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota tambahan bersama Kementerian Agama untuk perusahaan terafiliasi Maktour.
Skema ini memungkinkan jemaah berangkat di tahun yang sama (T0) tanpa masa tunggu, tetapi dengan biaya lebih tinggi.
Dalam prosesnya, Ismail memberikan 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada Hilman Latief. Praktik tersebut membuat Maktour meraih keuntungan tidak sah Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Delapan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengannya pun meraih keuntungan ilegal Rp40,8 miliar.
KPK menilai pemberian uang tersebut mewakili kepentingan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Berikutnya, KPK menerima audit BPK pada 27 Februari 2026 dan mencatat kerugian negara mencapai Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.
Pada tahap penindakan, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kemudian mengembalikannya ke rutan pada 24 Maret 2026.
Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar