BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pemerintah membagi kuota haji untuk menjaga keselamatan jiwa jamaah. Pernyataan itu muncul setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023 – 2024.
“Saya membagi kuota dengan pertimbangan hifdzun nafsi, demi keselamatan jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Yaqut menekankan kuota haji berada di yurisdiksi Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia tidak punya kewenangan penuh. Ia menegaskan kasus ini menjadi pelajaran agar pemimpin selalu mempertimbangkan kemanusiaan.
“Pemimpin tidak boleh takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Yaqut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka sidang perdana praperadilan Yaqut pada Selasa pukul 10.30 WIB dengan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. KPK menunda sidang hingga Selasa, 3/3/2026, karena tidak hadir.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim hukum menunda sidang karena menangani empat praperadilan lain, termasuk kasus KTP elektronik dan Kementerian Pertanian.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji pada 9/8/2025. Dua hari kemudian, KPK menyebut kerugian awal negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri enam bulan, termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 /1/2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10/2/2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (*)






