DPRD Provinsi Kaltim

Wacana WFA–WFH, ASN Ditekankan Tetap Jaga Kinerja dan Pelayanan

lihat foto
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wacana penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH), dinilai berpotensi membawa dampak positif terhadap kinerja aparatur.

Skema ini dianggap tidak hanya menjaga produktivitas, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis. Ia menilai perubahan pola kerja harus dipahami sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas kinerja, bukan sebaliknya.

“ASN tetap dituntut untuk menjaga bahkan meningkatkan kinerjanya. Penerapan sistem kerja fleksibel seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas yang lebih optimal,” ujarnya, pada Senin (30/3/2026).

Menurutnya, di tengah dinamika global, aparatur pemerintah juga dituntut beradaptasi dengan kebijakan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Upaya penghematan tersebut dinilai penting dalam mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menambahkan, efektivitas penerapan sistem kerja fleksibel masih perlu dilihat dari implementasinya di lapangan. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan serta tanggung jawab masing-masing ASN.


“Pelaksanaan di lapangan akan menjadi tolok ukur utama. Namun yang jelas, aparatur dituntut lebih kreatif, termasuk dalam upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Ananda menyebut keterbatasan fiskal mendorong pemerintah daerah untuk mencari berbagai terobosan dalam mengoptimalkan sumber pendapatan. Oleh karena itu, ASN tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan inovasi.

Ia menegaskan bahwa fleksibilitas dalam bekerja tidak boleh mengurangi tanggung jawab yang melekat pada setiap ASN.

“Setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja, melainkan harus menjadi pemicu peningkatan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Apapun pola kerja yang diterapkan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal dan tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

Dengan demikian, kebijakan WFA dan WFH diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme, kreativitas, serta kinerja ASN secara menyeluruh. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar