Ia menegaskan, tanpa adanya pengaturan yang tegas, anak-anak akan lebih rentan menghadapi berbagai ancaman ketika berinteraksi di internet.
“Apabila tidak terdapat batasan yang jelas, risiko yang dihadapi anak-anak dalam memanfaatkan ruang digital akan semakin besar,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan mulai dinonaktifkan pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Selain itu, perusahaan penyedia layanan digital juga diwajibkan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna agar penerapan aturan dapat berjalan secara efektif.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat lebih bijak dalam mendampingi anak memanfaatkan teknologi.
“Kami juga mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat. Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan serta memastikan anak-anak tetap terlindungi saat beraktivitas di dunia digital,” pungkas Faisal.






