Mudik Ramadan Lebih Cepat, Tol IKN Dibuka Sementara Mulai 13 Maret

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ruas fungsional jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara akan dibuka sementara selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 Mulai Tanggal 13 Sampai 29 Maret 2026. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ruas fungsional jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara akan dibuka sementara selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026 Mulai Tanggal 13 Sampai 29 Maret 2026. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
banner 300×250

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perjalanan mudik masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini berpotensi lebih cepat. 

 

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim memastikan ruas fungsional jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara akan dibuka sementara selama periode Ramadan, tepatnya pada 13–29 Maret 2026.

 

Pembukaan sementara jalur sepanjang sekitar 52,5 kilometer ini dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, terutama selama arus mudik dan aktivitas Ramadan di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

 

Kepala BBPJN Kaltim, Yudi Hardiana, mengatakan tahun ini terdapat tambahan akses baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

 

“Tahun ini ada hal berbeda. Selain Gerbang Tol Manggar yang telah difungsionalkan saat Natal, kami juga membuka satu akses tambahan melalui Seksi 1B Tol IKN. Aksesnya bisa melalui ringroad,” ujarnya, pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Yudi Hardiana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Yudi Hardiana. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menurutnya, keberadaan dua akses masuk tol tersebut diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas, sekaligus memberikan alternatif jalur perjalanan yang lebih efisien bagi pengguna jalan, khususnya warga Balikpapan yang hendak menuju kawasan sekitar IKN maupun ke arah Kalimantan Selatan.

 

Meski difungsionalkan, penggunaan tol ini tetap dibatasi. Jalur hanya dapat dilintasi kendaraan Golongan I seperti mobil pribadi, sementara bus dan truk belum diperbolehkan melintas. Kecepatan kendaraan juga dibatasi maksimal 60 kilometer per jam.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.