Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Dukung Pembatasan Akses Platform Digital bagi Anak

lihat foto
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pembatasan penggunaan sejumlah platform digital oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital.

Dalam aturan itu disebutkan adanya pembatasan akses bagi anak terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menilai regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring,” ujar Faisal, pada Senin (9/3/2026).


Ia menegaskan, tanpa adanya pengaturan yang tegas, anak-anak akan lebih rentan menghadapi berbagai ancaman ketika berinteraksi di internet.

“Apabila tidak terdapat batasan yang jelas, risiko yang dihadapi anak-anak dalam memanfaatkan ruang digital akan semakin besar,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan mulai dinonaktifkan pada 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang terdampak kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Selain itu, perusahaan penyedia layanan digital juga diwajibkan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna agar penerapan aturan dapat berjalan secara efektif.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan literasi digital di tengah masyarakat. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat lebih bijak dalam mendampingi anak memanfaatkan teknologi.

“Kami juga mendorong peningkatan literasi digital di masyarakat. Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan serta memastikan anak-anak tetap terlindungi saat beraktivitas di dunia digital,” pungkas Faisal.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar