“Bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja, yakni jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah,” jelasnya.
Dasar penghitungan upah tersebut, lanjutnya, mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Disnaker memastikan bahwa ketentuan ini telah disampaikan kepada perusahaan guna menghindari kesalahan dalam implementasi.
Hingga saat ini, Disnaker Samarinda belum menerima laporan resmi terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR. Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi.
“Apabila terdapat laporan dari pekerja, kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku hingga diperoleh penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Pemkot Samarinda berharap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu dan sesuai aturan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Tepian. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar