“Kami menekankan bahwa setiap alokasi anggaran harus benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, mengingat struktur yang ada seharusnya telah cukup kuat untuk mengantisipasi potensi pergerakan tanah,” katanya.
Selain aspek pembiayaan, DPRD juga menaruh perhatian pada sisi administratif, khususnya terkait perubahan standar operasional prosedur dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia mengingatkan agar percepatan proses perizinan tidak mengesampingkan faktor keselamatan.
DPRD turut mendorong pemerintah untuk segera menetapkan kepastian jadwal operasional terowongan, agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait pemanfaatannya.
“Kami mengharapkan adanya kejelasan mengenai tahapan serta jadwal operasional. Setidaknya pada momentum Lebaran mendatang, dapat dilakukan uji coba terbatas sehingga masyarakat memperoleh keyakinan atas keamanan penggunaan terowongan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama, baik dari sisi kekuatan struktur, transparansi anggaran, maupun kesiapan sistem drainase di sekitar proyek.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD juga menemukan persoalan lingkungan yang berdampak pada warga. Saluran drainase di kawasan RT 9 Sungai Dama dilaporkan tersumbat, bahkan aliran air melimpas hingga ke area SMP 9.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III meminta Dinas PUPR Samarinda segera melakukan perbaikan sistem drainase agar proyek tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami saat ini masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR terkait rincian perencanaan anggaran tersebut sebelum dilakukan kajian lebih mendalam,” tegas Deni.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar