“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau, bahkan tim saat ini telah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Meski demikian, Untung menegaskan bahwa lokasi spesifik MRC belum dapat disampaikan ke publik demi menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
Sejak red notice diterbitkan, Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Red notice ini telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak subjek menjadi sangat terbatas,” jelas Untung.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena adanya mekanisme asesmen ketat di Interpol, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen Interpol Headquarters. Dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga diperlukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky.
Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality atau dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di lebih dari satu negara.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Kendati demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar