BorneoFlash.com, JAKARTA — National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1). Dengan terbitnya red notice tersebut, MRC kini berstatus buronan internasional dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum global.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik asing maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung di Jakarta, pada Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan bahwa NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, dalam proses penerbitan red notice tersebut.
“Prosesnya memang panjang, namun keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB Interpol Indonesia serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Untung.
Menurutnya, keberhasilan penerbitan red notice tidak hanya merupakan hasil kerja Polri dan NCB Interpol Indonesia, tetapi juga buah kerja sama lintas instansi dan organisasi internasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dukungan dan kerja sama berbagai kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan,” ujarnya.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan proses hukum.
Lebih lanjut, Untung memastikan bahwa keberadaan Mohammad Riza Chalid saat ini telah terpantau pascapenerbitan red notice.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan dan pantau, bahkan tim saat ini telah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Meski demikian, Untung menegaskan bahwa lokasi spesifik MRC belum dapat disampaikan ke publik demi menjaga kelancaran proses penegakan hukum.
Sejak red notice diterbitkan, Polri terus melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Red notice ini telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak subjek menjadi sangat terbatas,” jelas Untung.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penerbitan red notice memerlukan waktu karena adanya mekanisme asesmen ketat di Interpol, khususnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen Interpol Headquarters. Dalam kasus ini terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga diperlukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” terang Ricky.
Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan memenuhi prinsip dual criminality atau dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di lebih dari satu negara.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Kendati demikian, upaya koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” pungkas Ricky. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar