Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno dari Fraksi PAN mengambil posisi berbeda. Ia menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace justru merupakan wujud nyata pelaksanaan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut Eddy, politik luar negeri bebas aktif memberi ruang bagi Indonesia untuk masuk ke berbagai forum tanpa harus tunduk pada satu blok kekuatan tertentu. Ia menilai kehadiran Indonesia di BOP bisa dimanfaatkan untuk mendorong solusi dua negara, perlindungan warga sipil, serta perluasan bantuan kemanusiaan bagi Palestina.
Di titik inilah perdebatan nasional menemukan inti persoalannya:
Apakah “ikut melaksanakan ketertiban dunia” berarti duduk satu meja dengan kekuatan pendudukan demi memengaruhi mereka dari dalam?
Ataukah justru menolak seluruh forum yang tidak secara tegas mengakui Israel sebagai occupying power?
Pilihan Presiden Prabowo membawa Indonesia ke Board of Peace menunjukkan bahwa pemerintah memilih jalur pertama—jalur diplomasi pragmatis dengan risiko tinggi. Risiko itu bukan sekadar kritik politik, tetapi juga pertanyaan mendasar tentang kompas moral Indonesia dalam memperjuangkan Palestina.
Apakah Indonesia mampu menjadi suara keadilan dari dalam forum yang didominasi kepentingan besar, atau justru terjebak menjadi bagian dari skema “perdamaian semu” yang mengaburkan penjajahan dalam bahasa diplomasi?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan arah kebijakan luar negeri Indonesia, tetapi juga bagaimana sejarah kelak mencatat posisi Indonesia dalam salah satu tragedi kemanusiaan terbesar abad ini. (*)






