TPS tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2021, sementara taman baru dibangun pada 2025.
Dengan kondisi itu, tantangan yang dihadapi saat ini bukan soal mempertentangkan keberadaan TPS dan taman, melainkan bagaimana keduanya dapat berfungsi tanpa saling mengurangi manfaat.
“TPS ini lebih dulu ada, baru kemudian taman dibangun. Sekarang yang kita cari adalah jalan keluarnya supaya TPS tetap berfungsi, tapi taman juga tetap bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan bau sampah, faktor kenyamanan taman juga menjadi perhatian. Minimnya vegetasi peneduh membuat taman terasa panas pada siang hari, sehingga pengunjung lebih banyak datang pada sore hingga malam.
DLH menilai masih ada peluang penambahan pohon peneduh di beberapa titik terbatas, meskipun ruang tanam yang tersedia tidak banyak karena sebagian besar area sudah dicor.
Menurut Basuni, jenis pohon yang dinilai cocok adalah ketapang kencana karena karakter tajuknya yang lebar dan mampu memberikan naungan bagi area duduk di sekitarnya.
Namun, rencana awal pemasangan pagar hidup sebagai penghalang pandangan dan bau tidak bisa direalisasikan karena tidak adanya ruang tanah untuk penanaman.
“Kami sempat merencanakan pagar hidup, tapi setelah dicek langsung di lapangan, ternyata seluruh area sudah dicor sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH bersama PUPR, kecamatan, dan kelurahan dijadwalkan menggelar pembahasan lintas instansi pada Rabu mendatang.
Forum tersebut akan membahas kejelasan pengelolaan taman, opsi penataan TPS, serta langkah awal agar ruang publik tersebut tidak kehilangan fungsinya.
“Langkah awalnya yang penting taman dan TPS ini jangan sampai saling mengurangi manfaat, itu yang akan kami upayakan secepatnya,” pungkas Basuni.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar