BorneoFlash.com, SAMARINDA - Kehadiran taman baru di Jalan Bung Tomo, Kelurahan
Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menyisakan persoalan dalam penataan ruang publik.
Alih-alih sepenuhnya menghadirkan kenyamanan, taman tersebut justru dibangun berhadap-hadapan langsung dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang masih aktif, sehingga memicu keluhan warga akibat aroma sampah yang kerap tercium, terutama saat angin berembus ke arah taman.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda merespons sorotan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan bersama unsur kebersihan dan pertamanan.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari status pengelolaan taman yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Meski taman dan TPS berada dalam lingkup kerja DLH, taman Bung Tomo belum diserahterimakan secara resmi dari instansi pembangun.
“Secara umum memang TPS dan taman menjadi kewenangan DLH, tapi untuk taman di Bung Tomo ini belum diserahterimakan, apakah nanti ke DLH, kecamatan, atau kelurahan,” ujar Basuni, pada Selasa (20/1/2026).
Ia menyebutkan, saat ini taman tersebut masih berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kondisi ini membuat DLH belum bisa mengambil langkah pengelolaan secara penuh, meskipun aduan masyarakat sudah muncul ke ruang publik.
Karena itu, DLH mendorong agar ada penanganan awal supaya taman tidak dibiarkan terbengkalai sembari menunggu kejelasan serah terima aset.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, salah satu opsi yang dinilai paling memungkinkan dalam waktu dekat adalah melakukan rekayasa tata letak TPS.
Langkah ini ditempuh karena relokasi TPS dinilai tidak mudah, mengingat fungsi TPS masih sangat dibutuhkan dan keterbatasan lahan alternatif di kawasan tersebut.
“Solusi sementara yang bisa dilakukan adalah mengubah arah pintu masuk TPS agar tidak lagi berhadapan langsung dengan taman,” kata Basuni.
DLH juga meluruskan bahwa secara kronologis, keberadaan TPS lebih dulu ada dibandingkan taman.
TPS tersebut telah beroperasi sejak sekitar 2021, sementara taman baru dibangun pada 2025.
Dengan kondisi itu, tantangan yang dihadapi saat ini bukan soal mempertentangkan keberadaan TPS dan taman, melainkan bagaimana keduanya dapat berfungsi tanpa saling mengurangi manfaat.
“TPS ini lebih dulu ada, baru kemudian taman dibangun. Sekarang yang kita cari adalah jalan keluarnya supaya TPS tetap berfungsi, tapi taman juga tetap bisa dinikmati masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan bau sampah, faktor kenyamanan taman juga menjadi perhatian. Minimnya vegetasi peneduh membuat taman terasa panas pada siang hari, sehingga pengunjung lebih banyak datang pada sore hingga malam.
DLH menilai masih ada peluang penambahan pohon peneduh di beberapa titik terbatas, meskipun ruang tanam yang tersedia tidak banyak karena sebagian besar area sudah dicor.
Menurut Basuni, jenis pohon yang dinilai cocok adalah ketapang kencana karena karakter tajuknya yang lebar dan mampu memberikan naungan bagi area duduk di sekitarnya.
Namun, rencana awal pemasangan pagar hidup sebagai penghalang pandangan dan bau tidak bisa direalisasikan karena tidak adanya ruang tanah untuk penanaman.
“Kami sempat merencanakan pagar hidup, tapi setelah dicek langsung di lapangan, ternyata seluruh area sudah dicor sehingga tidak memungkinkan untuk ditanami,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH bersama PUPR, kecamatan, dan kelurahan dijadwalkan menggelar pembahasan lintas instansi pada Rabu mendatang.
Forum tersebut akan membahas kejelasan pengelolaan taman, opsi penataan TPS, serta langkah awal agar ruang publik tersebut tidak kehilangan fungsinya.
“Langkah awalnya yang penting taman dan TPS ini jangan sampai saling mengurangi manfaat, itu yang akan kami upayakan secepatnya,” pungkas Basuni.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar