BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membentuk Panitia Khusus (Pansus), atas tertunda pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Sayang Ibu di Kecamatan Balikpapan Barat, kian mencuat.
Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan pembentukan Pansus merupakan kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
“Itu memang tugas pokok DPRD. Mereka menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, sekaligus menyusun peraturan daerah bersama pemerintah kota,” ujar Bagus di Balai Kota Balikpapan, pada Selasa (20/1/2026),
Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa pembangunan RS Sayang Ibu sejak awal telah melalui prosedur yang semestinya. Dalam pelaksanaannya, berbagai unsur turut terlibat, mulai dari perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, hingga inspektorat.
“Pada prinsipnya, kegiatan ini sudah melalui proses yang benar. Kalau dalam perjalanan ada dinamika, itu yang kemudian dipilah dan dievaluasi. Semua pihak yang terlibat tentu punya peran dan tanggung jawab,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan terbuka terhadap pengawasan dan penilaian publik. Pemerintah kota, kata dia, selalu memberikan ruang bagi semua pihak untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
“Kalaupun ada hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kami evaluasi. Prinsip kami jelas, setiap kegiatan pemerintah harus bermuara pada kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” tegas Bagus.





