SK PKPLH RS Korpri Terbit, Kabid DLH Samarinda Akui Tak Dilibatkan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, mengaku tidak mengetahui proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kesesuaian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk kegiatan pematangan dan pengurukan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri). 

 

Dokumen itu ditandatangani oleh mantan Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, tanpa melibatkan dirinya maupun bidang teknis terkait.

 

Basuni menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan SK PKPLH tersebut pada 24 November 2025. Ia menegaskan tidak pernah menerima disposisi, arahan, maupun informasi apa pun terkait proses penerbitan dokumen itu, serta tidak dilibatkan dalam tahapan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan bidang tata lingkungan.

 

“Saya tidak mengetahui proses penerbitannya dan baru mengetahui adanya SK tersebut pada 24 November 2025. Tidak ada perintah maupun pemberitahuan kepada saya,” kata Basuni saat ditemui di Kantor DLH Samarinda, pada Jumat (19/12/2025).

 

Ia menjelaskan, secara prosedural setiap permohonan persetujuan lingkungan seharusnya melalui mekanisme berjenjang. Permohonan masuk ke kepala dinas, lalu didisposisikan ke bidang teknis terkait untuk dilakukan kajian lingkungan sebelum keputusan diambil.

 

“Untuk pembahasan teknis lingkungan, semestinya melibatkan bidang tata lingkungan. Itu merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

 

Basuni juga memaparkan bahwa proses normal penerbitan persetujuan lingkungan dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemrakarsa kegiatan, dilanjutkan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen, termasuk PKKPN. 

 

Setelah dinyatakan lengkap, dilakukan pembahasan lintas perangkat daerah seperti Dinas PUPR dan BPBD, yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penerbitan SK.

 

Namun, ia menilai tahapan tersebut tidak dijalankan dalam penerbitan SK PKPLH RS Korpri. Menurutnya, keputusan itu diterbitkan tanpa melibatkan bidang teknis yang berwenang.

Baca Juga :  Kaltim Fokus Bangun Generasi Muda Berkualitas, Targetkan Daya Saing Global Lewat Pendidikan Tinggi

 

“Dalam kasus ini, tidak ada koordinasi maupun konfirmasi kepada bidang kami,” tegasnya.

 

Basuni menambahkan, tindak lanjut dan langkah selanjutnya terkait persoalan tersebut kini menjadi kewenangan pimpinan DLH dan Pemerintah Kota Samarinda. Pihaknya menunggu adanya pembahasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.