Kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada, yang merupakan akses utama menuju Pasar Pagi sekaligus termasuk ruas jalan nasional dengan tingkat kepadatan kendaraan yang cukup tinggi.
“Parkir progresif diterapkan agar tingkat perputaran kendaraan tinggi, sehingga ruang parkir yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, pembeli juga tidak terlalu lama memarkir kendaraannya,” jelasnya.
Menanggapi usulan penerapan sistem parkir berlangganan seperti di pasar lain, Hotmarulitua menegaskan bahwa skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi Pasar Pagi.
Menurutnya, sistem berlangganan justru berpotensi mengunci ruang parkir sehingga tidak dapat digunakan secara bergantian oleh pengguna lain.
Hal itu, kata dia, berisiko menimbulkan ketimpangan akses parkir bagi pedagang lain serta masyarakat umum yang datang untuk berbelanja.
“Jika seluruh pedagang menggunakan parkir berlangganan, maka ruang parkir akan dikuasai oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut tidak adil bagi pedagang lainnya maupun masyarakat yang membutuhkan akses parkir,” paparnya.
Ia juga mengakui bahwa sebagian pedagang terpaksa membawa kendaraan pribadi karena harus mengangkut barang dagangan setiap hari. Namun, kondisi tersebut justru memperkuat urgensi penerapan pengaturan parkir yang ketat dan terukur.
Hotmarulitua menegaskan kembali bahwa kebijakan parkir progresif tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang, melainkan sebagai bagian dari upaya rekayasa lalu lintas agar aktivitas di kawasan Pasar Pagi dapat berjalan tertib dan lancar.
“Dengan keterbatasan ruang yang ada, pengaturan ini merupakan langkah yang harus ditempuh agar seluruh kegiatan di Pasar Pagi tetap dapat berlangsung secara teratur,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar