Pemkot Samarinda

Dishub Samarinda Jelaskan Alasan Tarif Parkir Pasar Pagi Lebih Mahal

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Keluhan terkait tarif parkir di kawasan Pasar Pagi Samarinda mencuat dari sejumlah pedagang yang menilai biaya parkir di lokasi tersebut lebih tinggi dibanding pasar tradisional lainnya.

Perbandingan kerap diarahkan pada Pasar Segiri yang menerapkan skema parkir berlangganan bagi pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan bahwa penerapan tarif parkir progresif di Pasar Pagi bukan tanpa alasan. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, terutama menyangkut keterbatasan ruang parkir yang tersedia di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kapasitas lahan parkir di Pasar Pagi berada dalam kondisi yang sangat terbatas dan tidak ideal untuk menampung seluruh kebutuhan kendaraan pedagang maupun pengunjung.

Ia mengungkapkan, dalam proses pembahasan rekayasa lalu lintas bersama instansi terkait, pemerintah kota sebenarnya menyadari perlunya penambahan area parkir. Namun, keterbatasan ruang membuat rencana tersebut sulit direalisasikan.

“Kondisi lahan parkir di Pasar Pagi sangat terbatas. Secara ideal, pemerintah kota memang harus menyediakan ruang parkir yang memadai, tetapi pada kenyataannya tidak ada lagi lahan yang dapat dimanfaatkan,” ujarnya, pada Selasa (13/1/2025).

Menurutnya, jumlah pedagang yang beraktivitas di Pasar Pagi mencapai sekitar 1.300 orang. Sementara itu, daya tampung parkir yang tersedia hanya mencakup 69 petak kendaraan roda empat, dua petak khusus disabilitas, serta sekitar 450 ruang parkir untuk kendaraan roda dua.

Dengan komposisi tersebut, Dishub harus melakukan penghitungan dan pengendalian penggunaan lahan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran aktivitas jual beli.

“Apabila seluruh pedagang datang membawa kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, maka tidak akan tersedia ruang bagi masyarakat yang berbelanja. Situasi seperti itu tentu tidak memungkinkan dan harus dikendalikan,” tegasnya.

Hotmarulitua menambahkan, penerapan tarif parkir progresif dipilih sebagai solusi untuk mendorong perputaran kendaraan agar lebih cepat.


Sistem ini diharapkan dapat mencegah kendaraan terparkir dalam jangka waktu lama dan mendorong pedagang memanfaatkan pola antar-jemput atau drop-off.

Kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada, yang merupakan akses utama menuju Pasar Pagi sekaligus termasuk ruas jalan nasional dengan tingkat kepadatan kendaraan yang cukup tinggi.

“Parkir progresif diterapkan agar tingkat perputaran kendaraan tinggi, sehingga ruang parkir yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, pembeli juga tidak terlalu lama memarkir kendaraannya,” jelasnya.

Menanggapi usulan penerapan sistem parkir berlangganan seperti di pasar lain, Hotmarulitua menegaskan bahwa skema tersebut tidak sesuai dengan kondisi Pasar Pagi.

Menurutnya, sistem berlangganan justru berpotensi mengunci ruang parkir sehingga tidak dapat digunakan secara bergantian oleh pengguna lain.

Hal itu, kata dia, berisiko menimbulkan ketimpangan akses parkir bagi pedagang lain serta masyarakat umum yang datang untuk berbelanja.

“Jika seluruh pedagang menggunakan parkir berlangganan, maka ruang parkir akan dikuasai oleh pihak tertentu. Kondisi tersebut tidak adil bagi pedagang lainnya maupun masyarakat yang membutuhkan akses parkir,” paparnya.

Ia juga mengakui bahwa sebagian pedagang terpaksa membawa kendaraan pribadi karena harus mengangkut barang dagangan setiap hari. Namun, kondisi tersebut justru memperkuat urgensi penerapan pengaturan parkir yang ketat dan terukur.

Hotmarulitua menegaskan kembali bahwa kebijakan parkir progresif tidak dimaksudkan untuk membebani pedagang, melainkan sebagai bagian dari upaya rekayasa lalu lintas agar aktivitas di kawasan Pasar Pagi dapat berjalan tertib dan lancar.

“Dengan keterbatasan ruang yang ada, pengaturan ini merupakan langkah yang harus ditempuh agar seluruh kegiatan di Pasar Pagi tetap dapat berlangsung secara teratur,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar