BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan pengaturan jam layanan pembelian biosolar sebagai respons atas temuan maraknya kendaraan bermasalah di antrean SPBU.
Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL), tanpa kelengkapan administrasi, hingga tidak memenuhi uji kelayakan dinilai menjadi pemicu utama terganggunya distribusi solar subsidi.
Hasil pemantauan lapangan Dishub menunjukkan antrean solar tidak hanya diisi kendaraan angkutan yang sah, tetapi juga kendaraan tanpa STNK, tanpa uji KIR, serta kendaraan ODOL yang secara teknis tidak laik beroperasi di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan lalu lintas dan ketertiban penyaluran energi bersubsidi.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah memperketat mekanisme pembelian solar subsidi. Ia menyebut antrean yang tidak terkendali bahkan telah memicu insiden kecelakaan lalu lintas.
“Dalam inspeksi lapangan, kami menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki KIR, serta kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Hotmarulitua, pada Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan tidak laik jalan di jalur umum berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membuka celah penyalahgunaan solar subsidi. Oleh karena itu, kebijakan penataan antrean tidak semata bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan subsidi tepat sasaran.
Sebagai langkah pengendalian, Dishub menetapkan sistem antrean terverifikasi. Setiap kendaraan yang akan membeli biosolar diwajibkan terlebih dahulu memperoleh nomor antrean dari Dishub, disertai pengecekan administrasi dan kelayakan kendaraan.
“Dalam skema jangka pendek, kendaraan yang akan membeli solar subsidi pada hari berikutnya harus lebih dahulu datang ke Dishub untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Tanpa proses tersebut, pelayanan tidak dapat diberikan,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Kedua asosiasi tersebut menilai pengetatan diperlukan mengingat selama ini masih ditemukan kebocoran distribusi solar subsidi di tingkat SPBU.
Kepala Bidang Moda Angkutan Darat ALFI Kaltim-Kaltara, Lillek Budijanto, menyatakan bahwa antrean tanpa pengawasan kerap dimanfaatkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
“Kami mendukung kebijakan ini selama pelaksanaannya konsisten dan tepat sasaran. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kebocoran distribusi solar subsidi yang perlu diawasi secara ketat,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan otobus (PO), Husein, meminta agar Dishub tetap mempertimbangkan fleksibilitas operasional angkutan penumpang antarkota.
Ia menilai pembatasan jam layanan berpotensi menyulitkan bus yang tiba di Samarinda di luar jadwal yang telah ditetapkan, khususnya menjelang masa angkutan Lebaran.
“Sebagian armada datang dari Balikpapan, Sangatta, dan Bontang pada siang hingga malam hari. Apabila jam layanan terlalu dibatasi, tentu akan menyulitkan operasional. Kami berharap ada kelonggaran, termasuk penyesuaian kuota di SPBU,” katanya.
Dalam skema yang disiapkan Dishub Samarinda, pembelian biosolar diatur berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
- Pukul 08.00–09.00 Wita untuk angkutan umum
- Pukul 09.00–10.30 Wita untuk angkutan barang umum
- Pukul 10.30–12.00 Wita untuk angkutan material bangunan
- Setelah pukul 12.00 Wita untuk kendaraan pribadi
Dishub menilai pengaturan ini sekaligus menjadi filter awal untuk memastikan hanya kendaraan yang legal dan laik jalan yang dapat mengakses solar subsidi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap antrean panjang akibat kendaraan bermasalah dapat ditekan, distribusi biosolar lebih tertib, serta keselamatan lalu lintas tetap terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar