Polisi Pastikan Pelaku Tunggal
Adam mengungkapkan tersangka sempat beralibi dengan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban. Namun, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain dan menetapkan MS sebagai pelaku tunggal.
Terancam Sanksi Etik dan Pemecatan
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menyatakan tersangka melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta sejumlah aturan lainnya.
Ia menegaskan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sehingga institusi berwenang memberhentikan tersangka secara tidak hormat.
Meski proses pidana masih berjalan, Bidang Propam tetap mengambil langkah cepat dengan menjadwalkan sidang kode etik pada Senin, 29 Desember. Hery menegaskan Propam membuka sidang tersebut untuk umum demi menjaga kredibilitas institusi Polri.
Kronologi Penemuan Jasad
Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas kebersihan menemukan jasad korban di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.
Polisi menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan. (*)





