Hukum Dan Kriminal

Polisi Jerat Bripda MS 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

lihat foto
Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025
Bripda Muhammad Seili (tengah), anggota Polres Banjarbaru diborgol petugas atas dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) saat konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). FOTO: ANTARA/Tumpal Andani Aritonang

BorneoFlash.com, BANJARMASIN - Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban.

Adam menyebut penyidik menetapkan pasal tersebut setelah menggelar perkara secara mendalam berdasarkan hasil penyidikan sementara.

Hasil Otopsi dan Barang Bukti Perkuat Dugaan

Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam di leher korban serta ditemukannya cairan sperma di kemaluan korban.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka berhenti di lokasi pembuangan jasad, sepatu korban, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler korban.

Polisi memastikan tersangka membuang telepon seluler korban ke rawa-rawa untuk menghilangkan barang bukti.


Polisi Pastikan Pelaku Tunggal

Adam mengungkapkan tersangka sempat beralibi dengan menyebut adanya dua pelaku lain, termasuk mantan kekasih korban. Namun, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan pihak lain dan menetapkan MS sebagai pelaku tunggal.

Terancam Sanksi Etik dan Pemecatan

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menyatakan tersangka melanggar kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta sejumlah aturan lainnya.

Ia menegaskan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sehingga institusi berwenang memberhentikan tersangka secara tidak hormat.

Meski proses pidana masih berjalan, Bidang Propam tetap mengambil langkah cepat dengan menjadwalkan sidang kode etik pada Senin, 29 Desember. Hery menegaskan Propam membuka sidang tersebut untuk umum demi menjaga kredibilitas institusi Polri.

Kronologi Penemuan Jasad

Peristiwa pembunuhan terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita. Petugas kebersihan menemukan jasad korban di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin sekitar pukul 07.30 Wita dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.

Polisi menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar