Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Tag: Kriminal Kalsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


