Pemkot Samarinda Minta PUPR Kaltim Lengkapi Izin Teknis Perluasan RS Korpri

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa polemik yang muncul terkait aktivitas pengurukan pada rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) bukan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan rumah sakit tersebut. 

 

Persoalan utama terletak pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan izin teknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota.

 

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi pernyataan Dinas PUPR Kalimantan Timur yang menyebut lokasi RS Korpri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda. Ia menyatakan bahwa secara tata ruang, bangunan RS Korpri yang telah berdiri memang memiliki dasar perizinan.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesesuaian tata ruang tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh rekomendasi teknis yang menjadi bagian dari perizinan yang diterbitkan Pemkot Samarinda.

 

“Secara administratif, rumah sakit Korpri yang sudah berdiri memang telah mengantongi izin. Akan tetapi, pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan teknis yang direkomendasikan,” ujar Andi Harun, pada Jumat (26/12/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah kota, sistem konstruksi yang disetujui adalah penggunaan fondasi tiang pancang. 

 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga fungsi ruang air agar tidak mengalami perubahan.

 

Faktanya, pekerjaan di lapangan justru dilakukan dengan metode pengurukan menggunakan fondasi tanam, yang dinilai tidak sejalan dengan izin teknis yang telah ditetapkan.

 

Menurut Andi Harun, RDTR hanya mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang. Agar suatu pembangunan benar-benar dinyatakan sesuai aturan, seluruh izin teknis turunan wajib dilaksanakan secara konsisten.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.