Pemkot Samarinda

Andi Harun Akui Izin Pengurukan RS Korpri Bermasalah Secara Prosedural

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengakui adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan izin lingkungan terkait kegiatan pematangan lahan untuk pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) di Jalan Wahid Hasyim I.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyebut dokumen yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya menyimpang dari prosedur administratif, tetapi juga bermasalah dari sisi substansi.

Menurut Andi Harun, izin tersebut diterbitkan pada 29 Agustus 2025, atau hanya berselang dua hari sebelum Kepala DLH Kota Samarinda saat itu memasuki masa purna tugas.

Permohonan izin tercatat diajukan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur sebagai pemrakarsa proyek pengembangan rumah sakit.

Ia mengungkapkan, proses penerbitan dokumen persetujuan lingkungan tidak melalui mekanisme pembahasan yang seharusnya. Sejumlah unsur teknis dan perangkat daerah terkait tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Proses penerbitan izin ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku karena tidak ada rapat pembahasan substansi dan kepala bidang terkait tidak dilibatkan,” kata Andi Harun, pada Jumat (19/12/2025).

Selain persoalan prosedural, wali kota menilai substansi izin juga bermasalah. Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan pada praktiknya lebih menyerupai izin pematangan atau pengurukan lahan, padahal kewenangan tersebut berada di bawah Dinas PUPR, bukan DLH.

“Dokumen yang diterbitkan sejatinya adalah izin pematangan lahan, hanya dikemas dalam bentuk persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Andi Harun juga menyoroti lokasi RS Korpri yang berada di kawasan dengan tingkat kerawanan banjir tinggi. Berdasarkan peta risiko kebencanaan Kota Samarinda yang tersedia secara terbuka, area tersebut tidak direkomendasikan untuk aktivitas pengurukan tanah.

“Kawasan tersebut termasuk zona dengan risiko banjir tinggi sehingga seharusnya tidak diberikan izin pengurukan,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar