BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa polemik yang muncul terkait aktivitas pengurukan pada rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (RS Korpri) bukan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan rumah sakit tersebut.
Persoalan utama terletak pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan izin teknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi pernyataan Dinas PUPR Kalimantan Timur yang menyebut lokasi RS Korpri telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Samarinda. Ia menyatakan bahwa secara tata ruang, bangunan RS Korpri yang telah berdiri memang memiliki dasar perizinan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesesuaian tata ruang tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh rekomendasi teknis yang menjadi bagian dari perizinan yang diterbitkan Pemkot Samarinda.
“Secara administratif, rumah sakit Korpri yang sudah berdiri memang telah mengantongi izin. Akan tetapi, pelaksanaan konstruksi di lapangan tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan teknis yang direkomendasikan,” ujar Andi Harun, pada Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasi teknis yang diberikan pemerintah kota, sistem konstruksi yang disetujui adalah penggunaan fondasi tiang pancang.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga fungsi ruang air agar tidak mengalami perubahan.
Faktanya, pekerjaan di lapangan justru dilakukan dengan metode pengurukan menggunakan fondasi tanam, yang dinilai tidak sejalan dengan izin teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Andi Harun, RDTR hanya mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang. Agar suatu pembangunan benar-benar dinyatakan sesuai aturan, seluruh izin teknis turunan wajib dilaksanakan secara konsisten.
“Apabila izin teknis menetapkan penggunaan fondasi tiang pancang, maka pelaksanaannya di lapangan juga harus mengikuti ketentuan tersebut. Perbedaan antara izin dan pelaksanaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian,” tegasnya.
Terkait rencana pengembangan RS Korpri yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR, Andi Harun menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Samarinda belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis lain yang menjadi prasyarat pelaksanaan pembangunan.
Dokumen yang sempat terbit, lanjutnya, hanya berupa Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, surat tersebut kemudian ditangguhkan karena dinilai memiliki kelemahan dari sisi prosedur, substansi, dan kewenangan.
“Dokumen yang sempat diterbitkan hanya berupa SK dari DLH, dan itu pun mengandung persoalan secara administratif,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tetap membuka ruang koordinasi dan komunikasi lanjutan dengan PUPR Kalimantan Timur.
Ia memastikan bahwa proses pembangunan dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menunggu kelengkapan seluruh administrasi perizinan. Setelah itu, proses selanjutnya akan ditinjau sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar