“Apabila izin teknis menetapkan penggunaan fondasi tiang pancang, maka pelaksanaannya di lapangan juga harus mengikuti ketentuan tersebut. Perbedaan antara izin dan pelaksanaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian,” tegasnya.
Terkait rencana pengembangan RS Korpri yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR, Andi Harun menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkot Samarinda belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin teknis lain yang menjadi prasyarat pelaksanaan pembangunan.
Dokumen yang sempat terbit, lanjutnya, hanya berupa Surat Keputusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, surat tersebut kemudian ditangguhkan karena dinilai memiliki kelemahan dari sisi prosedur, substansi, dan kewenangan.
“Dokumen yang sempat diterbitkan hanya berupa SK dari DLH, dan itu pun mengandung persoalan secara administratif,” katanya.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda tetap membuka ruang koordinasi dan komunikasi lanjutan dengan PUPR Kalimantan Timur.
Ia memastikan bahwa proses pembangunan dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menunggu kelengkapan seluruh administrasi perizinan. Setelah itu, proses selanjutnya akan ditinjau sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.





