Aturan pembelian LPG berdasarkan KTP dinilai membantu menekan penyimpangan, tetapi pelaksanaannya masih terkendala ketidaksesuaian antara jumlah permintaan dan realisasi pengiriman.
Fredy, perwakilan PT Ranu Gas selaku agen penyalur, menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan prosedur pembelian berbasis KTP secara ketat.
Meski begitu, tabung yang diterima pangkalan tidak selalu sesuai dengan jumlah yang diajukan.
“Setiap pembelian wajib menggunakan KTP. Jika pangkalan membutuhkan 200 tabung, berarti harus ada 200 KTP. Namun di lapangan kadang jumlah yang datang tidak sepenuhnya memenuhi permintaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa agen rutin memeriksa kondisi tabung, mengecek akurasi timbangan, serta menyusun laporan distribusi bulanan sebelum diserahkan kepada Pertamina.
Perwakilan Pertamina hadir dalam sidak tersebut, namun saat diminta memberikan penjelasan terkait temuan kekurangan isi tabung, mereka meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Sikap ini memunculkan tanda tanya dan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan mutu LPG 12 kilogram.
Pemkot memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, termasuk kemungkinan audit jalur distribusi LPG mulai dari SPPE, depot pengisian, agen, hingga pangkalan, untuk memastikan standar kualitas benar-benar dipenuhi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar