Namun di sisi lain, kelompok yang masih keberatan termasuk pemilik warung kopi, kafe rumahan, dan pedagang kaki lima khawatir kebijakan itu dapat menurunkan jumlah pelanggan. Mereka meminta adanya area merokok yang jelas, bukan pelarangan total.
“Kami bukan menolak, tapi jangan sampai usaha kecil jadi sepi. Kalau bisa ada zona khusus merokok, bukan kebijakan yang bikin pelanggan kabur,” ujar salah satu pemilik usaha di Tenggarong.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar membuka ruang dialog sebelum regulasi disahkan. Menurutnya, penerapan KTR harus dilakukan bertahap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi.
“Kami ingin aturan ini berjalan adil. Prinsipnya bukan menutup ruang bagi perokok atau mematikan usaha, tetapi menata agar fasilitas umum tetap nyaman dan sehat. Masa transisi pasti akan disiapkan,” tegas Ahmad Yani.
Masyarakat kini menunggu proses pengesahan Raperda KTR, sembari berharap kebijakan yang dihasilkan benar-benar seimbang antara kebutuhan kesehatan publik dan keberlangsungan usaha warga.






