BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp2,1 miliar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah desa di Kaltim.
Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa berbagai langkah preventif terus diperkuat, salah satunya melalui pelatihan rutin bagi aparatur desa untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dalam pengelolaan dana desa, akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, kami memberikan pelatihan berkelanjutan sebagai upaya proteksi dan pencegahan agar penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Puguh, pada Senin (8/12/2025).
Sebagai bagian dari pengawasan, DPMPD juga bekerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Puguh menegaskan bahwa koordinasi tersebut berperan besar dalam memperkuat sistem monitoring dana desa.
“Kami menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memperkuat pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan dana desa dilakukan secara berjenjang melalui Inspektorat Daerah serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di tingkat kabupaten/kota, sehingga DPMPD Provinsi dapat memantau pengelolaan secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Kutai Timur telah menetapkan seorang Kepala Urusan Keuangan dari salah satu desa di Kecamatan Kaubun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana desa senilai Rp2,1 miliar.
Puguh juga mengungkapkan bahwa terjadi kasus serupa di Kabupaten Mahakam Ulu.
Hal ini, menurutnya, harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa di Kaltim agar lebih memperhatikan prinsip akuntabilitas.
“Harapan kami, kejadian seperti ini tidak terulang. Pemerintah desa perlu memahami tata kelola dana desa secara optimal, namun tetap mengedepankan akuntabilitas,” pungkasnya.






