DPRD Kutai Kartanegara

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Menuai Pro-Kontra, DPRD Kukar Pastikan Regulasi Tidak Merugikan Masyarakat

lihat foto
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini memasuki tahap final menimbulkan beragam respons dari masyarakat.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui adanya dukungan kuat sekaligus kekhawatiran dari beberapa kelompok warga, terutama pelaku usaha kecil.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah aspirasi yang menyoroti dampak regulasi tersebut terhadap ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Memang ada pro dan kontra. Banyak yang mendukung karena aturan ini penting untuk kesehatan publik, tapi ada juga yang meminta agar implementasinya tidak terlalu memberatkan pelaku usaha kecil,” kata Ahmad Yani.

Sebagian masyarakat yang mendukung menilai KTR sebagai langkah penting untuk mengurangi paparan asap rokok di fasilitas umum, terutama di sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan angkutan umum. Mereka berharap regulasi ini membuat ruang publik menjadi lebih aman bagi anak-anak dan kelompok rentan.


Namun di sisi lain, kelompok yang masih keberatan termasuk pemilik warung kopi, kafe rumahan, dan pedagang kaki lima khawatir kebijakan itu dapat menurunkan jumlah pelanggan. Mereka meminta adanya area merokok yang jelas, bukan pelarangan total.

“Kami bukan menolak, tapi jangan sampai usaha kecil jadi sepi. Kalau bisa ada zona khusus merokok, bukan kebijakan yang bikin pelanggan kabur,” ujar salah satu pemilik usaha di Tenggarong.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar membuka ruang dialog sebelum regulasi disahkan. Menurutnya, penerapan KTR harus dilakukan bertahap agar masyarakat dan pelaku usaha dapat beradaptasi.

“Kami ingin aturan ini berjalan adil. Prinsipnya bukan menutup ruang bagi perokok atau mematikan usaha, tetapi menata agar fasilitas umum tetap nyaman dan sehat. Masa transisi pasti akan disiapkan,” tegas Ahmad Yani.

Masyarakat kini menunggu proses pengesahan Raperda KTR, sembari berharap kebijakan yang dihasilkan benar-benar seimbang antara kebutuhan kesehatan publik dan keberlangsungan usaha warga.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar