BorneoFlash.com, PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung 25 November hingga 8 Desember 2025 menyusul serangkaian kejadian bencana hidrometeorologi yang melanda daerah tersebut.
“Pemerintah Provinsi Sumbar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam imbas cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Pada Rabu (26/11/2025).
Penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar 2025.
“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” ujar Arry.
Ia mengatakan keputusan status tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan.
Sebelumnya, lima daerah terdampak paling signifikan yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan serta Kota Bukittinggi telah menetapkan status tanggap darurat di wilayahnya masing-masing.
Penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi dan fleksibel terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat serta sumber daya manusia.
Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan dana siap pakai dari BNPB.
Selama masa tanggap darurat Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan yakni kaji cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana, aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontingensi yang pernah dibuat.
Prioritas selanjutnya evakuasi masyarakat terancam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana dan penyiapan serta pendistribusian bantuan logistik. (*/ANTARA)





