BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang meminta pemerintah pusat menanggung gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Mahyeldi meminta bantuan karena anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 menurun, sementara pemerintah daerah tetap harus menanggung belanja pegawai.
Purbaya menegaskan bahwa ia tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
“Kalau diminta sekarang, saya tidak bisa. Kecuali rasio defisit ke PDB boleh di atas 3 persen,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Ia menekankan pentingnya disiplin fiskal di tengah perlambatan ekonomi. “Saya optimalkan belanja dan pendapatan, serta hilangkan gangguan di dunia usaha,” katanya.
Purbaya akan meninjau ulang TKD 2026 jika ekonomi, pendapatan negara, dan kinerja belanja daerah membaik. “Kalau pemda bisa menunjukkan kinerja baik, TKD bisa naik,” tegasnya.
Mahyeldi sebelumnya meminta pemerintah pusat mengembalikan alokasi TKD agar pemda tidak kesulitan membayar gaji ASN. Ia menilai pemangkasan TKD menekan kemampuan daerah membayar gaji PNS dan PPPK serta mengurangi dana untuk pembangunan. (*)





