DPRD Provinsi Kaltim

Kasus Penolakan Peserta BPJS Terkuak, DPRD Kaltim Ingatkan RS: “Nyawa Tak Bisa Menunggu!”

lihat foto
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fuad Fakhruddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Laporan warga mengenai dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh salah satu rumah sakit di Samarinda mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam aduan tersebut disebutkan bahwa seorang korban kecelakaan tidak segera diberikan pertolongan karena kasusnya dianggap berada di luar jaminan pelayanan BPJS.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan medis pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempermasalahkan kelengkapan administrasi.

“Memang terdapat jenis layanan tertentu yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun apabila situasinya darurat, maka tindakan penyelamatan harus menjadi prioritas utama,” ujar Fuad, pada Selasa (25/11/2025).

Ia menekankan bahwa kecelakaan merupakan peristiwa yang membutuhkan respons cepat.

Karena itu, tenaga medis wajib mendahulukan aspek kemanusiaan sebelum mempertimbangkan hal-hal administratif dan teknis lainnya terkait penjaminan biaya.

“Kalaupun suatu kasus berada di luar skema jaminan, pertolongan awal tetap wajib diberikan. Tidak boleh ada pasien yang sama sekali tidak ditangani. Baik BPJS maupun rumah sakit harus menyikapi persoalan seperti ini secara bijaksana,” tambahnya.

Fuad turut mengingatkan bahwa Presiden RI berulang kali menekankan pentingnya pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk di sektor kesehatan.


Menurutnya, pesan tersebut perlu dipahami hingga ke level tenaga medis yang bertugas di instalasi gawat darurat.

“Petugas IGD memegang peran yang sangat penting. Jika terdapat keraguan mengenai prosedur, maka koordinasi dengan pimpinan rumah sakit harus segera dilakukan. Ini menyangkut keselamatan manusia bahkan hewan pun kita tolong bila tertabrak, apalagi manusia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rumah sakit tidak memiliki ruang untuk melakukan penolakan terhadap pasien dengan kondisi kritis.

Untuk itu, ia meminta seluruh fasilitas kesehatan memperbaiki standar operasional prosedur agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.

“IGD wajib menerima pasien dan memberikan tindakan pertama. Pelayanan tidak boleh bertumpu hanya pada soal pembiayaan. Ini merupakan prinsip dasar yang harus dipatuhi rumah sakit,” lanjutnya.

Hingga kini Komisi IV belum menggelar pertemuan langsung dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit terkait laporan tersebut.

Fuad menyampaikan bahwa pihaknya masih menyelesaikan pembahasan bersama Panitia Khusus Pendidikan, namun isu pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian mereka.

“Kami tetap melakukan pemantauan. Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar