DPRD Susun Aturan Sempadan Sungai, Target Utama Cegah Banjir Tanpa Rugikan Warga

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri, saat sosialisasi raperda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri, saat sosialisasi raperda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya penanggulangan banjir dan penataan bantaran sungai kembali menjadi sorotan dalam kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai, pada Senin (24/11/2025). 

 

Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri memimpin langsung sosialisasi tersebut dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat.

 

Raperda ini menitikberatkan pada pengaturan zona aman pembangunan di sekitar bantaran sungai, termasuk penetapan standar jarak bangunan dari bibir sungai, jalur hijau, serta perlindungan hak warga yang sudah lama bermukim di tepian sungai.

 

“Kita ingin aturan ini melindungi lingkungan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Warga tidak boleh dirugikan, tapi pengaturan tata ruang bantaran sungai harus diterapkan demi penanggulangan banjir,” jelas Syahri.

 

Menurutnya, tinggal dekat sungai sudah menjadi kebiasaan masyarakat Samarinda sejak puluhan tahun lalu. 

 

Namun kini, pembangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai menyebabkan penyempitan dan kerusakan parit.

 

“Banyak titik aliran sungai di Samarinda menyempit akibat rumah-rumah warga berdiri persis di pinggir sungai. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk melakukan normalisasi,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.