BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya penanggulangan banjir dan penataan bantaran sungai kembali menjadi sorotan dalam kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai, pada Senin (24/11/2025).
Anggota DPRD Kota Samarinda, Muhammad Syahri memimpin langsung sosialisasi tersebut dengan mengundang warga dan tokoh masyarakat.
Raperda ini menitikberatkan pada pengaturan zona aman pembangunan di sekitar bantaran sungai, termasuk penetapan standar jarak bangunan dari bibir sungai, jalur hijau, serta perlindungan hak warga yang sudah lama bermukim di tepian sungai.
“Kita ingin aturan ini melindungi lingkungan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. Warga tidak boleh dirugikan, tapi pengaturan tata ruang bantaran sungai harus diterapkan demi penanggulangan banjir,” jelas Syahri.
Menurutnya, tinggal dekat sungai sudah menjadi kebiasaan masyarakat Samarinda sejak puluhan tahun lalu.
Namun kini, pembangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai menyebabkan penyempitan dan kerusakan parit.
“Banyak titik aliran sungai di Samarinda menyempit akibat rumah-rumah warga berdiri persis di pinggir sungai. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk melakukan normalisasi,” tambahnya.





