BorneoFlash.com, SAMARINDA — Menjelang dibukanya kembali Pasar Pagi Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai mematangkan aspek yang dianggap paling menentukan kelancaran operasional di pusat perdagangan tersebut, yakni manajemen parkir.
Pemkot menegaskan bahwa penerapan sistem digital sepenuhnya harus sudah berjalan sejak hari pertama pasar beroperasi kembali.
Untuk menghindari kekosongan pengelolaan, kewenangan sementara diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini diambil sembari menunggu finalisasi seluruh dokumen teknis serta persyaratan lelang yang nantinya menentukan pengelola tetap fasilitas parkir Pasar Pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menekankan bahwa urusan parkir tidak dapat dilepaskan dari tata kelola aset daerah.
Menurutnya, pengaturan Pasar Pagi melibatkan lebih dari satu perangkat daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah berada di bawah BPKAD, pengguna Pasar Pagi adalah Dinas Perdagangan, sedangkan pengelolaan parkir menjadi kewenangan Dishub,” ujarnya, pada Senin (24/11/2025).
Pemkot memastikan pengelolaan parkir harus dimulai secara profesional.
Karena itu, sebelum BPKAD melaksanakan proses lelang, seluruh instrumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), perhitungan potensi pendapatan, hingga desain skema tarif harus disiapkan terlebih dahulu.
“Kami menyusun KAK, menghitung potensi pendapatan, lalu menetapkan tarif. Setelah dokumen lengkap, pelaksanaan lelang akan ditangani oleh Pengadaan Barang dan Jasa,” tutur Manalu.
Meski masih bersifat sementara, Dishub menerapkan sistem berbasis parking gate dan pembayaran non-tunai.






