BorneoFlash.com, KUKAR - Masjid Kedaton di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, langkah yang dinilai penting untuk menjaga warisan sejarah dan nilai budaya daerah.
Penetapan ini sekaligus membuka peluang pengembangan masjid sebagai destinasi wisata religi.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa status cagar budaya bukan sekadar predikat, melainkan tanggung jawab untuk memastikan bangunan dan nilai sejarahnya tetap terpelihara.
Menurut Yani, bangunan cagar budaya harus dirawat dan nilai-nilai budayanya dijaga agar estetika dan sejarahnya tetap utuh.
“Cagar budaya itu harus dipelihara kondisi obyektivitasnya, bangunannya harus dirawat, dan nilai-nilai budayanya harus tetap dijaga dengan baik. Tidak boleh merusak nilai estetika dan nilai sejarah kebudayaan, terutama di masjid itu,” ujar Yani.
Yani juga menyoroti pentingnya pelestarian situs budaya lain di Kukar, termasuk jembatan, jalan lama, dan struktur peninggalan masa silam, yang berpotensi dijadikan cagar budaya dan destinasi wisata.
Selain Masjid Kedaton, Masjid Jani Hasanuddin disebut sebagai salah satu lokasi yang bisa dikembangkan menjadi tempat wisata religi. Penetapan masjid sebagai cagar budaya dinilai dapat mendorong keberadaan UMKM di sekitar lokasi untuk mendukung kegiatan wisata.
“UMKM bisa mensupport kegiatan wisata religi, dan ini sangat bagus. Program pemerintah seperti ini harus kita apresiasi,” tutup Yani.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar