Berita Nasional

Cukup Bawa KTP dan STNK, Pengesahan Tahunan Kini Lebih Mudah

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. FOTO : ANTARA/HO-Ditregident Korlantas Polri/pri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo. FOTO : ANTARA/HO-Ditregident Korlantas Polri/pri.
BorneoFlash.com

, JAKARTA - Direktur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan tidak memerlukan BPKB, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Ia menjelaskan bahwa BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan kendaraan. Selama kendaraan tidak berganti pemilik, pemilik tidak perlu membawa BPKB saat mengesahkan STNK tahunan.

Masyarakat dapat mengesahkan STNK secara manual di Samsat atau melalui aplikasi SIGNAL. Pada kedua metode ini, masyarakat cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli.

Wibowo menambahkan bahwa SIGNAL memudahkan pembayaran pajak dan pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa kunjungan ke Samsat. Memasuki tahun kelima, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual.

Pada perpanjangan tahun kelima, masyarakat harus membawa KTP asli, surat kuasa, STNK, BPKB, serta kendaraan untuk cek fisik guna memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin.

Ia berharap penegasan ini membuat masyarakat memahami prosedur pengesahan dan memaksimalkan penggunaan layanan digital SIGNAL. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar