BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berpotensi menjadi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa calon tersangka dalam perkara ini memiliki kesamaan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya JT (Jurist Tan). Ada juga pihak lain yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Asep menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi Google Cloud sudah naik ke tahap penyidikan di KPK. Namun, penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Kejagung karena memiliki irisan langsung dengan perkara Chromebook.
“Tentu yang diserahkan meliputi keterangan dan dokumen yang kami peroleh selama proses penyelidikan,” jelasnya.
Asep menambahkan bahwa pengadaan Google Cloud maupun Chromebook dilakukan pada masa pandemi Covid-19, ketika proses belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
“Saat itu pembelajaran dilakukan online, tugas siswa dan hasil ujian disimpan di cloud. Karena itu pengadaan Google Cloud dilakukan,” katanya.
KPK Resmi Serahkan Penanganan ke Kejagung
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung.
“Untuk Google Cloud, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar Setyo, Selasa (18/11/2025).
Setyo menyebut bahwa calon tersangka dalam kasus ini sama dengan tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam perkara Chromebook.
KPK dan Kejagung juga disebut telah menyelaraskan proses hukum agar penanganan perkara efisien dan tidak tumpang tindih.
Sederet Nama Sudah Diperiksa
Nadiem Makarim sebelumnya telah diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik KPK pada 7 Agustus 2025.
Selain Nadiem, beberapa pihak lain juga telah dimintai keterangan, antara lain:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Fiona Handayan, mantan staf khusus, diperiksa 30 Juli 2025
- Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo
- Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, yaitu:
- Jurist Tan
- Ibrahim Arief
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek)
- Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
Pada 4 September 2025, Kejagung juga menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK memastikan tetap menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung meski berkas telah dilimpahkan sepenuhnya.





