BorneoFlash.com, SAMARINDA — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika dari tiga kasus besar yang diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025.
Pemusnahan digelar pada Selasa (18/11/2025), setelah seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan siap dimusnahkan.
Total barang bukti yang dihancurkan mendekati tiga kilogram sabu yang diamankan dari lima tersangka.
Kasus pertama berasal dari LKN 16-NAR/IX/2025.
Pada 20 September 2025 sekitar pukul 00.20 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial ISW di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Barat.
Dari tersangka, BNNP menyita tiga bungkus sabu seberat 142 gram bruto (100 gram netto) serta satu unit Honda HRV putih yang digunakan sebagai sarana peredaran.
ISW ditangkap saat hendak memasok sabu ke kawasan Kampung Baru, Balikpapan.
Kasus kedua adalah LKN/0017-NAR/X/2025.
Dua tersangka, AS dan FP, ditangkap pada 15 Oktober 2025 di Jalan Poros Samarinda–Bontang setelah petugas menghentikan mobil Honda HRV hitam yang mereka gunakan.
Dari kendaraan itu ditemukan sabu seberat 2.021,96 gram netto. Keduanya merupakan kurir yang diduga membawa sabu lintas daerah.
Selanjutnya, LKN/0018-NAR/X/2025 terjadi pada 16 Oktober 2025 di kawasan Mugirejo, Samarinda.
Dua tersangka lain, SP dan GR, diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Lambung Mangkurat.
Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu seberat 981,23 gram netto dan satu unit sepeda motor Honda Vario turut diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa seluruh pelaku berperan sebagai kurir dan menggunakan kendaraan pribadi.
“Kedua mobil itu milik para pelaku, dan salah satunya masih dalam masa kredit. Kendaraan tersebut dipakai untuk mengantarkan barang,” ucapnya.
Tejo memastikan dua mobil itu akan diserahkan kepada kejaksaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu dalam LKN 17 dan 18 berasal dari Kalimantan Barat, sementara sabu dalam LKN 16 diduga masuk dari Malaysia melalui Kalimantan Utara.
“Seluruh tersangka akan dijerat hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen BNNP Kaltim dalam memutus jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar