Selanjutnya, LKN/0018-NAR/X/2025 terjadi pada 16 Oktober 2025 di kawasan Mugirejo, Samarinda.
Dua tersangka lain, SP dan GR, diringkus saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Lambung Mangkurat.
Barang bukti berupa sepuluh bungkus sabu seberat 981,23 gram netto dan satu unit sepeda motor Honda Vario turut diamankan.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa seluruh pelaku berperan sebagai kurir dan menggunakan kendaraan pribadi.
“Kedua mobil itu milik para pelaku, dan salah satunya masih dalam masa kredit. Kendaraan tersebut dipakai untuk mengantarkan barang,” ucapnya.
Tejo memastikan dua mobil itu akan diserahkan kepada kejaksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu dalam LKN 17 dan 18 berasal dari Kalimantan Barat, sementara sabu dalam LKN 16 diduga masuk dari Malaysia melalui Kalimantan Utara.
“Seluruh tersangka akan dijerat hukuman penjara di atas lima tahun,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen BNNP Kaltim dalam memutus jalur distribusi narkotika di wilayah tersebut.






