Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan insentif pajak ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dilanjutkan.
"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga.
Ia merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM.
Khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
(*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar