BorneoFlash.com, JAKARTA -
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen.
Namun, ia menegaskan bahwa peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi praktik memanipulasi omzet demi mendapatkan beban pajak lebih rendah.
"Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," kata Purbaya dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan, termasuk implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan sebelum mengambil keputusan.
"Nanti kita lihat dua tahun ke depan seperti apa deh (ekonominya). Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Menkeu.
Pemerintah telah memperpanjang pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar