Menkeu Purbaya Tunda Penurunan Tarif PPN, Sebut Potensi Hilang Rp70 Triliun per 1 Persen

oleh -
Penulis: Berthan Alif Nugraha
Editor: Ardiansyah
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/bar
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/bar

BorneoFlash.com, JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah meninjau kembali kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena langkah tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun untuk setiap penurunan 1 persen tarif.

 

“Sebelum menjabat, saya sempat berpikir menurunkan tarif PPN ke 8 persen. Namun setelah melihat hitungannya, setiap penurunan 1 persen bisa membuat negara kehilangan Rp70 triliun,” ujar Purbaya saat berbicara dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa.

 

Untuk saat ini, Purbaya menegaskan fokus utamanya adalah memperbaiki sistem penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bea cukai. Ia berencana memantau hasil perbaikan sistem tersebut hingga triwulan II tahun 2026, dan melakukan evaluasi awal pada akhir triwulan I untuk menilai efektivitas penerimaan negara.

 

“Mungkin pada akhir triwulan pertama saya sudah bisa melihat hasilnya. Dari situ saya bisa menghitung potensi riil penerimaan, berapa kekurangannya, dan bagaimana dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

 

Purbaya mengungkapkan bahwa rencana penyesuaian tarif PPN telah tertulis secara resmi, tetapi ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan karena masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan masih tergolong baru.

 

“Saya baru dua bulan menjabat, belum sampai akhir tahun, jadi saya harus hati-hati,” ujarnya.

 

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menegaskan bahwa meski dikenal berani, setiap kebijakan yang ia ambil selalu melalui perhitungan matang dan konservatif.

 

“Walaupun terlihat seperti ‘koboi’, sebenarnya saya sangat berhati-hati dan hemat. Kalau salah langkah, defisit bisa tembus di atas 3 persen. Semua sudah kami hitung,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Purbaya memang telah membuka peluang untuk menurunkan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada 14 Oktober lalu. Langkah itu dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga :  Rupiah Turun Nilainya di Tengah Ketidakpastian Arah Kebijakan Moneter

 

Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPN seharusnya naik menjadi 12 persen pada awal 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan pada akhir 2024 bahwa kenaikan menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). (*/ANTARA)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.