Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mencatat terdapat 26 kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Dari jumlah tersebut, 14 unit telah berhasil ditarik kembali, sementara 11 unit lainnya masih dalam proses penelusuran.
Pada tahun berikutnya, ditemukan tambahan empat unit yang belum dikembalikan.
Yusdiansyah menyebutkan bahwa angka tersebut kemungkinan lebih besar dari hasil audit, mengingat pemeriksaan BPK hanya dilakukan berdasarkan sampel tertentu.
“Jika hanya merujuk pada temuan BPK, jumlahnya memang tidak banyak. Namun apabila ditelusuri di seluruh OPD, potensinya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal 2025, seluruh OPD telah diminta memperbarui laporan aset kendaraan secara menyeluruh.
Sejumlah OPD bahkan mulai mengirimkan surat resmi penarikan kepada pegawai yang telah purna tugas.
“Perlu dipahami bahwa kendaraan dinas adalah aset negara, bukan milik pribadi. Karena itu, siapa pun yang sudah tidak menjabat wajib mengembalikannya,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar