BorneoFlash.com, SAMARINDA — Upaya penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Samarinda tidak cukup hanya mengandalkan tindakan pemerintah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai keberhasilan mengatasi persoalan tersebut juga sangat bergantung pada sikap masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan praktik jukir liar akan terus bertahan selama masih ada masyarakat yang bersedia memberikan uang kepada mereka.
Menurutnya, keberadaan jukir tanpa izin resmi pada dasarnya muncul karena masih ada ruang dan peluang yang tersedia di lapangan.
Ia menjelaskan, pola tersebut serupa dengan fenomena sosial lainnya yang tetap bertahan karena mendapat respons dari masyarakat.
Karena itu, perubahan kebiasaan warga dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik pungutan parkir yang tidak resmi.
“Kalau masyarakat masih memberi, berarti masih ada pasarnya. Sama seperti pengemis di perempatan, kalau tidak diberi, lama-lama akan hilang,” ujar Manalu pada Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Dishub juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait istilah parkir liar dan jukir liar. Kedua istilah tersebut kerap dianggap sama, padahal memiliki pengertian yang berbeda.
Manalu menerangkan, parkir liar mengacu pada kendaraan yang diparkir di lokasi yang tidak semestinya atau melanggar aturan. Sementara itu, jukir liar merupakan orang yang melakukan pengaturan maupun pungutan parkir tanpa memiliki kewenangan resmi dari pemerintah.
“Banyak yang masih salah paham, semua dianggap sama padahal beda konteksnya,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar