Pemkot Samarinda

Audit Ungkap Puluhan Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Pemkot Lakukan Penelusuran

lihat foto
Ilustrasi Mobil Dinas yang ada di lingkungan Pemkot Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ilustrasi Mobil Dinas yang ada di lingkungan Pemkot Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah melakukan langkah penertiban terhadap aset kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pegawai yang telah memasuki masa pensiun.

Upaya ini ditempuh untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan benar dan dipergunakan sesuai ketentuan.

Penataan ini dijalankan melalui Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh kendaraan dinas yang terdaftar dalam sistem inventaris.

Dari verifikasi awal terhadap sekitar 2.827 unit kendaraan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi di lapangan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi ulang atas kendaraan dinas yang masih digunakan.

“Kami meminta setiap OPD menyampaikan laporan terkait jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang benar-benar masih beroperasi, dilengkapi dengan surat pernyataan dan pakta integritas,” ujarnya Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa setiap OPD wajib melaporkan kondisi nyata seluruh unit kendaraan yang mereka tangani, termasuk kendaraan yang hilang, rusak berat, atau masih dikuasai pegawai yang telah pensiun.

“Sebagai contoh, apabila dalam pencatatan Sekretariat Kota terdapat 100 kendaraan, tetapi hasil verifikasi menunjukkan hanya 57 unit yang ditemukan, maka status sisanya harus dijelaskan secara tertulis,” terangnya.

Penertiban ini tidak hanya berhenti pada tahap pencatatan.


BPKAD telah menyiapkan tiga langkah lanjutan: penarikan kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat, pengurusan laporan kehilangan kepada kepolisian untuk unit yang tidak ditemukan, serta pelelangan kendaraan yang mengalami kerusakan berat dengan nilai fungsi di bawah 30 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 mencatat terdapat 26 kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Dari jumlah tersebut, 14 unit telah berhasil ditarik kembali, sementara 11 unit lainnya masih dalam proses penelusuran.

Pada tahun berikutnya, ditemukan tambahan empat unit yang belum dikembalikan.

Yusdiansyah menyebutkan bahwa angka tersebut kemungkinan lebih besar dari hasil audit, mengingat pemeriksaan BPK hanya dilakukan berdasarkan sampel tertentu.

“Jika hanya merujuk pada temuan BPK, jumlahnya memang tidak banyak. Namun apabila ditelusuri di seluruh OPD, potensinya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal 2025, seluruh OPD telah diminta memperbarui laporan aset kendaraan secara menyeluruh.

Sejumlah OPD bahkan mulai mengirimkan surat resmi penarikan kepada pegawai yang telah purna tugas.

“Perlu dipahami bahwa kendaraan dinas adalah aset negara, bukan milik pribadi. Karena itu, siapa pun yang sudah tidak menjabat wajib mengembalikannya,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar