BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menunjukkan komitmen dalam memperbaiki tata kelola aset daerah yang selama ini kurang terawat atau dimanfaatkan secara tidak tepat.
Salah satu langkah konkret terlihat saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan peninjauan langsung terhadap aset pemerintah di kawasan Jalan Kemakmuran, termasuk bangunan yang sebelumnya digunakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), pada Kamis (24/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, terungkap adanya indikasi penyewaan aset milik pemerintah oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Wali Kota menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset negara harus didasari legalitas yang sah dan tidak boleh dialihkan secara sepihak.
“Kami menemukan adanya praktik penyewaan oleh pihak lain terhadap aset milik pemerintah. Ini merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti tanpa dasar hukum, maka kami akan mengambil langkah tegas,ujar Andi Harun.
Selain menemukan kondisi fisik bangunan yang memerlukan perbaikan, Wali Kota juga mengungkapkan bahwa status hukum lahan sempat disengketakan di pengadilan.
Namun menurut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), gugatan tersebut telah ditolak hingga tingkat banding karena dinilai tidak memenuhi syarat formil (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
“Kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sementara pihak yang menggugat hanya menggunakan SPPT sebagai dasar. Secara hukum, tentu yang diakui adalah sertifikat,”jelasnya.





