Usai pembagian, tersangka M melarikan diri dan menyembunyikan sekitar 6 kilogram sabu di rumah kekasihnya berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Mugirejo, Samarinda.
Petugas yang telah membuntuti jaringan tersebut langsung bergerak cepat.
Pada 27 Oktober 2025, polisi menangkap AL, E, dan AR di kawasan Jalan D.I. Panjaitan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tambahan satu kilogram sabu di rumah N.
“Dari pengembangan berikutnya, ditemukan enam bungkus besar berisi sabu di rumah M dengan total berat keseluruhan mencapai 7,1 kilogram,” ungkap Hendri.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AL (perempuan, warga Makassar, dalam kondisi hamil), R (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, warga Makassar), dan N (pemilik rumah tempat pembagian sabu).
Sementara itu, E masih buron, dan dua narapidana pengendali di Lapas Parepare tengah diperiksa secara intensif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Kami masih menelusuri pola komunikasi dan aliran perintah dari dua narapidana yang mengendalikan jaringan ini. Pemeriksaan dilakukan dengan metode scientific investigation agar dapat dibuktikan secara ilmiah dan akurat,” tutur Hendri.
Ia menambahkan, Polresta Samarinda juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL dan E berperan sebagai kurir utama yang bertugas membawa sabu ke Makassar melalui jalur laut lewat Pelabuhan Parepare. AR bertindak sebagai pengawas lapangan, sedangkan N dan M menyediakan tempat untuk pembagian barang,” pungkas Hendri.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar