Polresta Samarinda

Operasi Oktober 2025, Polresta Samarinda Sita 7,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Terlarang

lihat foto
Kombes Pol Samarinda, Hendri Umar, saat memimpin konferensi pers terkait narkoba di Mapolresta Samarinda, pada Selasa (11/11/2025). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Kombes Pol Samarinda, Hendri Umar, saat memimpin konferensi pers terkait narkoba di Mapolresta Samarinda, pada Selasa (11/11/2025). Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mencatat capaian besar selama operasi penegakan hukum sepanjang Oktober 2025.

Dalam sebulan, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 7,1 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, serta 1.000 butir pil LL.

Sebanyak 25 tersangka turut diamankan dari berbagai lokasi di Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 21 orang berjenis kelamin laki-laki dan empat lainnya perempuan.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit telepon genggam, dan 12 sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.

“Sepanjang Oktober kami mengungkap 17 kasus narkotika. Salah satu di antaranya menjadi perhatian utama karena jumlah sabu yang kami sita mencapai 7,1 kilogram, dan ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, pada Selasa (11/11/2025).

Hendri menjelaskan, pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Samarinda yang diduga dikendalikan oleh jaringan asal Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua narapidana di Lapas Parepare, berinisial H dan A, yang berperan sebagai pengendali utama.

“Dua narapidana tersebut memberikan instruksi kepada seorang kurir berinisial AR untuk mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Namun karena alasan kesehatan, AR menugaskan dua orang dari Makassar, yaitu AL dan E, untuk melaksanakan perintah itu,” jelas Hendri.

Kedua kurir tersebut kemudian berkoordinasi dengan R, rekan mereka di Samarinda, yang mengambil sabu dari sebuah penginapan berinisial M pada 26 Oktober 2025.

Keesokan harinya, AL dan E datang ke Samarinda untuk memeriksa kondisi barang, lalu berpindah ke rumah N.


Di lokasi itu, sabu dibagi dua bagian: 7 kilogram diserahkan kepada N, sementara 3 kilogram lainnya dikembalikan ke penginapan untuk diambil oleh kurir lain.

Usai pembagian, tersangka M melarikan diri dan menyembunyikan sekitar 6 kilogram sabu di rumah kekasihnya berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Mugirejo, Samarinda.

Petugas yang telah membuntuti jaringan tersebut langsung bergerak cepat.

Pada 27 Oktober 2025, polisi menangkap AL, E, dan AR di kawasan Jalan D.I. Panjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tambahan satu kilogram sabu di rumah N.

“Dari pengembangan berikutnya, ditemukan enam bungkus besar berisi sabu di rumah M dengan total berat keseluruhan mencapai 7,1 kilogram,” ungkap Hendri.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni AL (perempuan, warga Makassar, dalam kondisi hamil), R (perempuan, warga Samarinda), AR (laki-laki, warga Makassar), dan N (pemilik rumah tempat pembagian sabu).

Sementara itu, E masih buron, dan dua narapidana pengendali di Lapas Parepare tengah diperiksa secara intensif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

“Kami masih menelusuri pola komunikasi dan aliran perintah dari dua narapidana yang mengendalikan jaringan ini. Pemeriksaan dilakukan dengan metode scientific investigation agar dapat dibuktikan secara ilmiah dan akurat,” tutur Hendri.

Ia menambahkan, Polresta Samarinda juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AL dan E berperan sebagai kurir utama yang bertugas membawa sabu ke Makassar melalui jalur laut lewat Pelabuhan Parepare. AR bertindak sebagai pengawas lapangan, sedangkan N dan M menyediakan tempat untuk pembagian barang,” pungkas Hendri.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar